PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. dibebaskan dari jabatan akademik; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat definitif dengan Keputusan Direktur.
