PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat kepada Direktur yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f apabila: a. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. melanggar etika akademik dan kode etik; c. mengundurkan diri; dan/atau d. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.
