Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih diantara para anggota Senat. (2) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (3) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Senat atau Sekretaris Senat. (4) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas: a. Direktur; b. para Wakil Direktur; c. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi; e. para Ketua Program Studi; f. paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi; dan g. Kepala Unit Penunjang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh
masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
