PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tugas Dewan Penyantun meliputi: a. memberi masukan untuk pengembangan PEM Akamigas; dan b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan pemimpin perguruan tinggi di bidang non-akademik.
