Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur yang membantu meningkatkan kemajuan PEM Akamigas. (2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Menteri. (4) Kepala Badan mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun. (5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri. (6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas: a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; b. Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; d. Gubernur Jawa Tengah; e. Bupati Blora; f. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang minyak dan gas bumi; g. Ketua Ikatan Alumni; h. Perwakilan Asosiasi bidang minyak dan gas bumi; i. pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
j. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEM Akamigas.
