PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Menteri dapat memberhentikan Direktur karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap, meliputi:
- meninggal dunia;
- sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan/atau 3) berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. dibebaskan dari jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. evaluasi kinerja.
