PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Direktur PEM Akamigas dengan penunjukan langsung untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
