PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Direktur kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen: a. berita acara; b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur; dan c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur. (2) Menteri mengangkat dan melantik Direktur. (3) Dalam hal Menteri tidak menyetujui calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat melakukan pemilihan ulang.
