PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Direktur harus memenuhi kualifikasi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Dosen pegawai negeri sipil; c. berpendidikan paling rendah Magister (S2); d. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
h. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
