PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Direktur dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme pemilihan. (2) Mekanisme pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; dan c. pemilihan dan pengusulan calon. (3) Tahapan pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir. (4) Ketentuan mengenai tata cara penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan dan pengusulan calon Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
