Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur mempunyai tugas memimpin PEM Akamigas dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat; b. menyusun rencana pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; c. menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. membina Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan; e. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, industri, dan masyarakat; f. menyelenggarakan administrasi; dan g. menyampaikan laporan pengelolaan PEM Akamigas kepada Kepala Badan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
