PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi PEM Akamigas terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun;
c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Umum dan Keuangan; h. Program Studi; i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
