PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi PEM Akamigas meliputi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan Kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen berstandar internasional; b. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan; c. berperan aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan d. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan sumber daya mineral.
