PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Pelaksana Tugas Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur definitif.
