PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEM Akamigas memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi. (3) Direktur PEM Akamigas berwenang untuk mencabut ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen persyaratan administratif pendaftaran masuk; b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (4) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan ijazah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
