Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Civitas Akademika memiliki kebebasan akademik dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebebasan mimbar akademik; dan b. otonomi keilmuan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Civitas Akademika dapat menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan PEM Akamigas. (4) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Civitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku serta mengupayakan agar hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada PEM Akamigas. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PEM Akamigas dan Civitas Akademika sebagai pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
