PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Civitas Akademika PEM Akamigas wajib menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran dan kaidah serta etika keilmuan dan profesi. (2) Civitas Akademika PEM Akamigas terikat dalam kode etik: a. menjaga dan mempertahankan integritas; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat PEM Akamigas; dan c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. (3) Ketentuan mengenai kode etik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
