Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEM Akamigas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan program strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kebutuhan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melibatkan Civitas Akademika baik secara perseorangan atau kelompok. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa tindak lanjut dari hasil penelitian atau kegiatan yang bekerjasama dengan institusi lain. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diutamakan untuk masyarakat di sekitar lokasi PEM Akamigas. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan di perpustakaan dan dapat dipublikasikan melalui jurnal ilmiah, seminar/workshop, dan media massa. (6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
