Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan/atau Mahasiswa dikoordinasikan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan perseorangan, kelompok, atau bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dengan mengacu Rencana Induk Penelitian. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium, lapangan, instansi pemerintah, industri, dan/atau masyarakat. (4) Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan untuk salinan elektronik di perpustakaan serta dipublikasikan melalui jurnal ilmiah dan/atau seminar/workshop/pameran/kompetisi ilmiah.
(5) Hasil kegiatan penelitian dapat dipatenkan oleh pemegang hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Induk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
