PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Dalam penyelenggaraan pendidikan, PEM Akamigas menggunakan bahasa pengantar, terdiri atas: a. Bahasa INDONESIA; dan/atau b. Bahasa Asing.
