PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juli dalam 1 (satu) Tahun Akademik.
