PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEM Akamigas dapat memberikan penghargaan kepada Civitas Akademika, Alumni, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PEM Akamigas, serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Ketentuan mengenai penghargaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
