Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui: a. tatap muka/pembelajaran di kelas; b. pembelajaran elektronik (e-learning); c. responsi dan tutorial; d. ceramah/kuliah umum; e. praktikum; f. praktek lapangan; g. praktek bengkel; h. praktek studio; i. praktek kerja lapangan; j. pemagangan; k. pembangunan karakter; l. seminar/lokakarya; m. diskusi panel; n. ujian; dan o. tugas akhir.
(2) Proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di kelas, laboratorium, bengkel, studio, instansi pemerintah, industri, dan alam terbuka serta dalam bentuk bimbingan dan praktik kerja atau magang. (3) Dalam penyelenggaraan pendidikan, Mahasiswa PEM Akamigas diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Penyertaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh PEM Akamigas bekerja sama dengan lembaga sertifikasi kompetensi.
