PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum PEM Akamigas dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi. (3) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (4) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.
