Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk kehadiran, penugasan, ujian, dan penilaian sikap. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf atau angka, terdiri atas: a. penilaian hasil belajar setiap semester yang selanjutnya disebut Indeks Prestasi Semester (IPS); dan b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan tinggi. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. (4) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
