PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan ...
Pasal 7
BAB 3 — BIAYA OPERASI PARALEL
(1) PT PLN (Persero) dapat menerapkan biaya kapasitas (capacity charge) lebih rendah dari biaya kapasitas (capacity charge) berdasarkan formula biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), tanpa persetujuan dari Menteri. (2) Dalam hal tertentu, PT PLN (Persero) dapat menerapkan biaya kapasitas (capacity charge) melebihi biaya kapasitas (capacity charge) berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), didasarkan biaya perkiraan sendiri PT PLN (Persero) dan wajib mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
