PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan ...
Pasal 8
BAB 3 — BIAYA OPERASI PARALEL
Guna mempercepat proses Operasi Paralel dengan sistem penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) wajib menyusun: a. petunjuk teknis Operasi Paralel; dan b. standar perjanjian atau kontrak Operasi Paralel.
Pasal 9 (1) PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Operasi Paralel secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. titik interkoneksi; b. jenis dan kapasitas pembangkit tenaga listrik yang dilakukan Operasi Paralel; c. fungsi Operasi Paralel; d. pihak yang melakukan Operasi Paralel; e. jumlah tenaga listrik yang disalurkan; dan f. biaya Operasi Paralel.
