Pasal 6
BAB 3 — BIAYA OPERASI PARALEL
(1) Dalam rangka Operasi Paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemilik Pembangkit dikenakan biaya yang terdiri atas: a. biaya penyambungan; b. biaya kapasitas (capacity charge); dan c. biaya pembelian tenaga listrik (energy charge). (2) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai biaya penyambungan. (3) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut: biaya kapasitas = total Daya Mampu Netto pembangkit (MW) x 40 (empat puluh) jam x tarif tenaga listrik. (4) Tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tarif tenaga listrik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). (5) Biaya pembelian tenaga listrik (energy charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya pembelian tenaga listrik dalam kondisi normal (normal energy charge), yaitu biaya pembelian tenaga listrik pada saat pembangkit yang dilakukan Operasi
Paralel beroperasi pada kondisi normal sesuai dengan rencana operasi yang dilaporkan kepada PT PLN (Persero); dan b. biaya pembelian tenaga listrik dalam kondisi darurat (emergency energy charge), yaitu biaya pembelian tenaga listrik pada saat kondisi darurat (emergency) operasi dimana Pemilik Pembangkit yang pembangkitnya dilakukan Operasi Paralel menggunakan tenaga listrik dari PT PLN (Persero) sebagai pengganti tenaga listrik yang seharusnya dihasilkan oleh pembangkit yang dilakukan Operasi Paralel. (6) Biaya pembelian tenaga listrik dalam kondisi normal (normal energy charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikenakan tarif tenaga listrik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). (7) Biaya pembelian tenaga listrik dalam kondisi darurat (emergency energy charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikenakan tarif golongan layanan khusus (L) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). (8) Perhitungan biaya pembelian tenaga listrik dalam kondisi darurat (emergency energy charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimulai pada saat pembangkit yang dilakukan Operasi Paralel jatuh (trip) tiba–tiba di luar rencana operasi yang dilaporkan kepada PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Pemilik Pembangkit, sampai dengan pembangkit yang dilakukan Operasi Paralel beroperasi kembali dengan ketentuan waktu yang diperhitungkan paling lama 24 (dua puluh empat) jam untuk setiap kejadian. (9) Biaya Operasi Paralel yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tidak memerlukan persetujuan Menteri.
