PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan ...
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME OPERASI PARALEL
(1) Operasi Paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian atau kontrak Operasi Paralel. (2) Perjanjian atau kontrak Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak disetujuinya permohonan Operasi Paralel.
