Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME OPERASI PARALEL
(1) Untuk dapat melakukan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemilik Pembangkit mengajukan permohonan Operasi Paralel kepada PT PLN (Persero). (2) Permohonan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. salinan surat laporan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) kVA; b. surat keterangan terdaftar untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 25 (dua puluh lima) kVA sampai dengan 200 (dua ratus) kVA;
c. salinan izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 (dua ratus) kVA; d. salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi; e. salinan Sertifikat Laik Operasi pembangkit tenaga listrik; f. rencana Operasi Paralel yang terdiri atas:
- titik interkoneksi;
- jenis, jumlah, dan kapasitas unit pembangkit tenaga listrik yang akan dilakukan Operasi Paralel;
- kapasitas berlangganan;
- jenis atau karakteristik beban;
- jangka waktu Operasi Paralel;
- fungsi Operasi Paralel; dan
- data lain sesuai dengan aturan jaringan tenaga listrik (grid code) atau aturan distribusi tenaga listrik (distribution code). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) melakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) PT PLN (Persero) memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak persyaratan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan Operasi Paralel ditolak, PT PLN (Persero) memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (6) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Jenderal beserta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
