Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME OPERASI PARALEL
(1) Operasi Paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik setempat PT PLN (Persero) dan mengacu pada aturan jaringan tenaga listrik (grid code) atau aturan distribusi tenaga listrik (distribution code) sebagai pembangkit tenaga listrik. (2) Kemampuan kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik setempat PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil evaluasi PT PLN (Persero). (3) Inspektur Ketenagalistrikan dapat melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi kemampuan kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direksi PT PLN (Persero) mengatur lebih lanjut kriteria kemampuan kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
