Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME OPERASI PARALEL
(1) Dalam rangka menjaga keandalan dan/atau mendapatkan keandalan yang lebih baik, Pemilik Pembangkit dapat melakukan Operasi Paralel dengan sistem penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero). (2) Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan fungsi, yaitu sebagai berikut: a. cadangan (backup), berupa Operasi Paralel dengan pembelian tenaga listrik dari PT PLN (Persero) bersifat sewaktu-waktu; dan/atau b. suplemen, berupa Operasi Paralel dengan pembelian tenaga listrik dari PT PLN (Persero) bersifat sebagai tambahan. (3) Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada jaringan tenaga listrik: a. tegangan tinggi; b. tegangan menengah; dan/atau c. tegangan rendah. (4) Dalam pelaksanaan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Pembangkit terlebih dahulu menjadi pelanggan PT PLN (Persero). (5) Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan daya kontrak penyambungan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari kapasitas pembangkit yang akan dilakukan Operasi Paralel. (6) Kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Daya Mampu Netto berdasarkan Sertifikat Laik Operasi pembangkit yang akan dilakukan Operasi Paralel. (7) Dalam hal Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terdapat besaran Daya Mampu Netto pembangkit, Daya Mampu Netto pembangkit dinyatakan
dalam dokumen pengujian yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terkareditasi yang berwenang.
