PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 7
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a) apabila terjadi sebab kahar. (2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab-sebab diluar kemampuan kendali Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara meliputi kekacauan umum, huru- hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
