Pasal 5
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah. (1a) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau b. 20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). (1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama. (1c) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) diperhitungkan pada tagihan tenaga listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan
pelaksanaan pengurangan tagihan tenaga listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan. (3) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
