Pasal 3A
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan; b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo. (2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi. (3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. kondisi geografis; dan b. kondisi jaringan eksisting. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) serta setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
