PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 11
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik. (2) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar atau
senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif yang dibayarkan/diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyambungan baru atau perubahan daya. (3) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berbentuk bank garansi untuk: a. konsumen tegangan rendah, yaitu:
- golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA; dan
- golongan tarif untuk keperluan industri sedang dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA. b. konsumen tegangan menengah; dan c. konsumen tegangan tinggi. (4) Pengelolaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan Konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (5) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Jaminan Langganan Tenaga Listrik yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Jaminan Langganan Tenaga Listrik dikembalikan kepada Konsumen setelah diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang belum dilunasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara. 6. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA BIAYA SERTIFIKASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN RENDAH
