PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 16A
(1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan Biaya SLO dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
