Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penjualan Mineral Logam atau Batubara setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan takwim kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan penjualan Mineral Logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat harga jual, volume penjualan, kualitas Mineral
Logam atau Batubara yang dijual, titik serah penjualan, dan negara atau daerah tujuan penjualan. (3) Laporan Penjualan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen/bukti pendukung paling sedikit memuat: a. invoice penjualan Mineral Logam atau Batubara; b. bill of loading atau air way bill dan certificate of weight; c. certificate of analysis; d. time sheet pengapalan; e. invoice dan/atau kontrak biaya insurance dan freight untuk titik serah penjualan cost lnsurance freight; dan f. pemberitahuan ekspor barang dan laporan surveyor untuk ekspor apabila penjualan Mineral Logam atau Batubara dilakukan kepada pembeli di luar negeri.
