PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN
Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara wajib menyampaikan setiap kontrak penjualan Mineral Logam atau Batubara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
