PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Pemerintah Provinsi memastikan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang sudah menghasilkan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dioperasikan dan dipelihara dengan baik oleh lembaga pengelola yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instalasi pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada dalam satu wilayah provinsi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
