PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) SKPD Provinsi melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016. (2) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil.
