PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 4 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan bimbingan teknis, sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil.
