PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian antara rencana kerja dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kerja.
