Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP, SASARAN, DAN PERENCANAAN
(1) Untuk setiap Provinsi penerima DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari anggarannya untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga. (2) Terhadap Provinsi yang tidak dapat memenuhi kewajiban alokasi anggaran untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Dirjen EBTKE dapat memberikan persetujuan perubahan persentase alokasi anggaran untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi. (3) Provinsi yang mendapat persetujuan perubahan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga sesuai dengan jumlah persentase alokasi anggaran yang disetujui.
