Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP, SASARAN, DAN PERENCANAAN
(1) DAK Bidang Energi Skala Kecil diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi
pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi: a. pembangunan PLTMH; b. pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat; c. pembangunan PLTS Fotovoltaik Tersebar; d. pembangunan PLT Hybrid Surya-Angin; e. pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga; f. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH; g. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik Terpusat; h. Rehabilitasi PLTMH; i. Rehabilitasi PLTS Fotovoltaik Terpusat; j. Rehabilitasi Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga; dan/atau k. penyusunan studi kelayakan (feasibility study) pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan. (2) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (3) Pembangunan PLTMH, PLTS Fotovoltaik Terpusat, dan PLT Hybrid Surya-Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (4) Perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS Fotovoltaik Terpusat serta Rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Fotovoltaik Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i hanya dapat dilakukan terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (5) Kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat, PLTS
Fotovoltaik Tersebar, dan/atau pembangunan PLT Hybrid Surya–Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan apabila di suatu daerah tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH. (6) Pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, spesifikasi teknis dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
