PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP, SASARAN, DAN PERENCANAAN
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan; b. koordinasi penyelenggaraan; c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. pemantauan dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. penilaian kinerja.
