Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016. (2) Petunjuk teknis ini bertujuan: a. menjamin tertib pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan
kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Skala Kecil, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil; d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Provinsi dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
