Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis pada Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang telah memperoleh SPPT- SNI, produsen atau importir harus melaporkan kepada LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro dalam negeri melakukan evaluasi atas dampak dari perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis terhadap pemenuhan persyaratan dalam SNI. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan dalam SNI, LSPro dalam negeri membekukan SPPT-SNI. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis tetapi tidak berdampak terhadap
pemenuhan persyaratan dalam SNI, LSPro dalam negeri memberikan persetujuan melanjutkan penggunaan SPPT- SNI. (5) LSPro dalam negeri menyampaikan tembusan pembekuan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
