PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 10
(1) LSPro dalam negeri yang telah menerbitkan SPPT-SNI melakukan surveilan pasar dan memastikan bahwa LSPro penerbit Sertifikat Produk melakukan surveilan proses produksi Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik dan/atau sistem mutu dan/atau surveilan sample dari pabrik di negara asal. (2) Dalam hal penerbitan SPPT-SNI didasarkan pada pengakuan Laporan Hasil Uji, LSPro dalam negeri melakukan surveilan di pasar maupun di pabrik.
