PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI, LSPro dalam negeri membekukan SPPT-SNI yang telah diterbitkan dan melaporkan kepada instansi yang berwenang dalam pengawasan pasar dan Koordinator Sektor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya melaporkan kepada sekretariat ASEAN dan Koordinator Sektor dari negara asal produk.
